Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
Informasi yang Dikecualikan terdiri atas :
Sumber : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tertanggal 30 Agustus 2022