20 August 2024
Inovasi Pengadilan Negeri Gresik Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi pencari keadilan, Pengadilan Negeri Gresik menyediakan inovasi-inovasi antara lain sebagai berikut:
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai masing - masing inovasi, silahkan download lampiran file di bawah :
... Selengkapnya
18 July 2023
PENINGKATAN KELAS PADA EMPAT PULUH ENAM PENGADILAN NEGERI KELAS II MENJADI KELAS IB DAN TUJUH BELAS PENGADILAN NEGERI KELAS IB MENJADI KELAS IA.
BERIKUT SK KMA No. 36-KMA-SK-II-2017 DAPAT DIUNDUH PADA LINK DI BAWAH :
... Selengkapnya
22 May 2023
Inovasi Pengadilan Negeri Gresik Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi pencari keadilan, Pengadilan Negeri Gresik menyediakan inovasi-inovasi antara lain sebagai berikut:
20 April 2022
Saat Menilai Paradoksal Obyektifitas dari Suatu Kepentingan
Dalam pemikiran logika akal sehat, pada insan makhluk yang bernama manusia sudah diberi bekal oleh pemberi kehidupan berupa akal. Bahkan selain akal atau pikiran juga diberi perangkat dalam istilah agama disebut hati, yang bisa juga dalam sosio kemasyarakatan dinamakan perasaan atau emosi atau naluri.
Dengan perangkat - perangkat tersebut, manusia dihadapkan pada alam kehidupan kemasyarakatan yang penuh dengan tantangan akan kebutuhan dan kepentingan.
Saat dihadapkan pada berbagai kebutuhan dan kepentigan, manusia tentu harus menyikapi dengan suatu sikap tertentu atau keputusan2 tertentu yang harus diambil... Selengkapnya
26 October 2021
Secara filosofis, kekuasaan negara semula dipegang pada satu tangan yakni raja, yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, kemudian berkat pemikiran ahli filsahat hukum karena peristiwa revolusi Perancis lahir prinsip filsafat demokrasi pada suatu kekuasaan negara yang terbagi ke dalam 3 kekuasaan negara yang sejajar,seimbang namun terpisah dalam arti tidak satu tangan lagi, yakni berupa kekuasaan eksekuti, yudikatif dan legislatif. Meski sebagai filosofi dasar kekuasaan negara sudah lama terbentuk dalam 3 kekuasaan tetapi hingga kini pemisahan dan kesejajaran secara realita belum secara ideal terlaksana. Pelaksanaan pemisahan dan penempatan posisi kesejajaran antara eks... Selengkapnya