Hari

Jumat

,

Tanggal

06 November 2026

,

Jam

Relas Pemberitahuan Putusan

relas-pemberitahuan-putusan- 05 November 2026

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK

Nomor: 85/Pdt.G/2026/PN.Gsk

Saya KUSWANDI, S.H. selaku Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dalam perkara Nomor: 85/Pdt.G/2026/PN.Gsk;

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA dan/atau TIM LIKUIDASI KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA;

Berkedudukan terakhir di Jalan Mayjend Sungkono Blok V C No. 1-4 Surabaya, yang saat ini tidak diketahui lagi keberadaan kantor dan pengurusnya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;

Tentang isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 85/Pdt.G/2026/PN.Gsk tanggal 03 November 2026 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil sah dan secara patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;

  2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek;

  3. Menyatakan utang Penggugat berdasarkan Perjanjian Pinjam Uang tanggal 7 Oktober 2002 Nomor LCR 33/10/BT/02/KK telah lunas dan hapus;

  4. Menyatakan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 216/2004 tanggal 21 April 2004 yang membebani tanah Hak Milik Nomor 2653, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, telah hapus;

  5. Memerintahkan pencoretan atau roya atas catatan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 216/2004 tersebut pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik;

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp3.107.500,00 (tiga juta seratus tujuh ribu lima ratus rupiah);

  7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Dalam perkara antara para pihak:

SETIYO WADJIB sebagai Penggugat;

Melawan

RONGGUR PANDINGINI SIREGAR, Dkk sebagai Para Tergugat;

Dan

BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK sebagai Turut Tergugat.

Demikian relaas Panggilan/Pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik melalui website resmi dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Gresik.

Gresik, 05 November 2026

Jurusita,

KUSWANDI, S.H.


Lampiran file pengumuman Relas Pemberitahuan Putusan


HUBUNGI KAMI


Silahkan hubungi Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik. Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Raya Permata Selatan No.6, kembangan, Kec. Kebomas, Gresik - Jawa Timur
Telp. (031) 51169931
Email. gresik.pn@gmail.com

Copyright © 2022 - 2026. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA