05 November 2026
Nomor: 85/Pdt.G/2026/PN.Gsk
Saya KUSWANDI, S.H. selaku Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dalam perkara Nomor: 85/Pdt.G/2026/PN.Gsk;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA dan/atau TIM LIKUIDASI KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA;
Berkedudukan terakhir di Jalan Mayjend Sungkono Blok V C No. 1-4 Surabaya, yang saat ini tidak diketahui lagi keberadaan kantor dan pengurusnya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Tentang isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 85/Pdt.G/2026/PN.Gsk tanggal 03 November 2026 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil sah dan secara patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek;
Menyatakan utang Penggugat berdasarkan Perjanjian Pinjam Uang tanggal 7 Oktober 2002 Nomor LCR 33/10/BT/02/KK telah lunas dan hapus;
Menyatakan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 216/2004 tanggal 21 April 2004 yang membebani tanah Hak Milik Nomor 2653, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, telah hapus;
Memerintahkan pencoretan atau roya atas catatan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 216/2004 tersebut pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp3.107.500,00 (tiga juta seratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Dalam perkara antara para pihak:
SETIYO WADJIB sebagai Penggugat;
Melawan
RONGGUR PANDINGINI SIREGAR, Dkk sebagai Para Tergugat;
Dan
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK sebagai Turut Tergugat.
Demikian relaas Panggilan/Pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik melalui website resmi dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Gresik.
Gresik, 05 November 2026
Jurusita,
KUSWANDI, S.H.