10 September 2026
Nomor : 703 PK/Pdt/2026 Jo. Nomor : 2712 K/PDT/2025
Jo. Nomor : 816/PDT/2024/PT SBY Jo. Nomor : 12/Pdt.Bth/2024/PN Gsk
Saya KUSWANDI, SH selaku Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dalam perkara Nomor: 703 PK/Pdt/2026 Jo. Nomor: 2712 K/PDT/2025 Jo. Nomor: 816/PDT/2024/PT SBY Jo. Nomor: 12/Pdt.Bth/2024/PN Gsk;
Tentang isi Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor 703 PK/Pdt/2026/PN Gsk tanggal 7 Juli 2026 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam perkara antara:
PAUL EDISON sebagai Pemohon Peninjauan Kembali / Pemohon Kasasi / dahulu Pembanding / Terlawan Penyita / Penggugat Rekonvensi;
Melawan
Hj. NIHAYATUL HANUM, Dkk sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali / Para Termohon Kasasi / Para Terbanding / Para Pelawan;
Dan
ACMAD GONNIE ROCHIM, Dkk sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali / Para Turut Termohon Kasasi / Para Turut Terlawan;
Demikian relaas Panggilan/Pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik melalui website resmi dan Papan pengumuman Pengadilan Negeri Gresik.
Gresik, 10 September 2026
Jurusita
KUSWANDI, SH