Hari

Senin

,

Tanggal

21 September 2026

,

Jam

RISALAH PEMBERITAHUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI (PK) Nomor : 703 PK/Pdt/2026 Jo. Nomor : 2712 K/PDT/2025

risalah-pemberitahuan-putusan-mahkamah-agung-ri-pk-nomor--703-pkpdt2026-jo-nomor--2712-kpdt2025 10 September 2026

RISALAH PEMBERITAHUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI (PK)

Nomor : 703 PK/Pdt/2026 Jo. Nomor : 2712 K/PDT/2025
Jo. Nomor : 816/PDT/2024/PT SBY Jo. Nomor : 12/Pdt.Bth/2024/PN Gsk

Saya KUSWANDI, SH selaku Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dalam perkara Nomor: 703 PK/Pdt/2026 Jo. Nomor: 2712 K/PDT/2025 Jo. Nomor: 816/PDT/2024/PT SBY Jo. Nomor: 12/Pdt.Bth/2024/PN Gsk;

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
ACMAD GONNIE ROCHIM;
Beralamat di Jalan Raya Duduksampeyan RT 02 RW 01 Nomor 45/37 Kabupaten Gresik, (Sekarang tidak diketahui keberadaannya), untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali I;

Tentang isi Putusan Mahkamah Agung RI (PK) Nomor 703 PK/Pdt/2026/PN Gsk tanggal 7 Juli 2026 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PAUL EDISON tersebut;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

Dalam perkara antara:

PAUL EDISON sebagai Pemohon Peninjauan Kembali / Pemohon Kasasi / dahulu Pembanding / Terlawan Penyita / Penggugat Rekonvensi;

Melawan

Hj. NIHAYATUL HANUM, Dkk sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali / Para Termohon Kasasi / Para Terbanding / Para Pelawan;

Dan

ACMAD GONNIE ROCHIM, Dkk sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali / Para Turut Termohon Kasasi / Para Turut Terlawan;

Demikian relaas Panggilan/Pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik melalui website resmi dan Papan pengumuman Pengadilan Negeri Gresik.

Gresik, 10 September 2026
Jurusita

KUSWANDI, SH


Lampiran file pengumuman RISALAH PEMBERITAHUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI (PK) Nomor : 703 PK/Pdt/2026 Jo. Nomor : 2712 K/PDT/2025


HUBUNGI KAMI


Silahkan hubungi Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik. Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Raya Permata Selatan No.6, kembangan, Kec. Kebomas, Gresik - Jawa Timur
Telp. (031) 51169931
Email. gresik.pn@gmail.com

Copyright © 2022 - 2026. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA