27 August 2026
Pada hari KAMIS, tanggal 27 AGUSTUS 2026, saya NURROSO Jurusita Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik,atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik tersebut,dalam perkara Nomor : 8/Pdt.Eks/Konst/2026/PN.Gsk.,Jo.Nomor : 8/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Gsk,
Menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik tanggal 18 Agustus 2026 Nomor : 8/Pdt.Eks/Konst/2026/PN.Gsk.Jo.Nomor : 8/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Gsk.tentang pelaksanaan Konstatering,maka bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik,akan melaksanakan Pengukuran dan Pencocokan (Konstatering) berupa :Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai SHGB No.01619 A.n. SATRIYA PAMBUDI dengan luas tanah 504 M2 terletak di Pergudangan Akses Kebomas Blok d No.19 Desa/Kel.Sekarkurung,Kec.Kebomas-Gresik, pada :
Hari / Tanggal : KAMIS / 03 September 2026
J a m : 09.00 WIB.