27 August 2026
Bahwa untuk menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tanggal 18 Agustus 2026 Nomor : 7/Pdt.Eks/Konst/2026/PN Gsk Jo. Nomor : 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gsk, perihal pada pokok surat, maka bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik akan melaksanakan Pengukuran Dan Pencocokan (Konstatering) dalam perkara antara :
LIM KIAT Sebagai PEMOHON EKSEKUSI;
Melawan
PT SUMBER MAKMUR DISTRIBUSI UTAMA Sebagai TERMOHON EKSEKUSI;
Surat Pemberitahuan atau Panggilan Sidang secara umum ini dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, sesuai pasal 718 ayat (3) RBg, maka panggilan dilakukan kepada Bupati Kabupaten Gresik mohon agar diumumkan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman pada Kantor Bupati Kabupaten Gresik. Serta di Upload di Web Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik.