PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN PERKARA
28 October 2026
PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN PERKARA No. 15/Pdt.Eks/2026/PN.Gsk
Tim Jurusita Pengadilan Negeri Gresik melaksanakan kegiatan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2026/PN.Gsk sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pengadilan dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Gresik dalam memberikan kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Pengadilan Negeri Gresik senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Gresik — Apik Tenan!