Panitera Muda Perdata bersama Jurusita Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas IA melaksanakan kegiatan konstatering perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gsk.
Kegiatan konstatering dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi untuk melakukan pemeriksaan dan pencocokan objek perkara di lapangan dengan data serta dokumen yang berkaitan dengan perkara. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Gresik dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.