Pada Kamis, 3 September 2026, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas IA melaksanakan Constatering Perkara Nomor 8/Pdt.Eks/Konst/2026/PN Gsk
Kegiatan constatering dilaksanakan sebagai bagian dari proses eksekusi, yaitu dengan melakukan pencocokan dan pemeriksaan terhadap objek perkara di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi dengan data dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan tertib dan melibatkan pihak-pihak terkait, sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Gresik dalam memastikan setiap proses eksekusi berjalan transparan, akuntabel, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.