Pengadilan Negeri Gresik melaksanakan Rapat Koordinasi di Polres Gresik dalam rangka persiapan pelaksanaan Constatering perkara Nomor 8/Pdt.Eks/Konst/2026/PN Gsk.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Constatering, dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta kesiapan teknis di lapangan.
Melalui koordinasi yang baik, Pengadilan Negeri Gresik berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara profesional, tertib, transparan, dan berintegritas.