Hari

Senin

,

Tanggal

21 September 2026

,

Jam

Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor : 9/Eks.Lelang/2022/PN Gsk


18 November 2022

Pada hari Jumat, tanggal 18 Nopember 2022, Pengadilan Negeri Gresik melaksanakan Constatering terhadap obyek eksekusi yang teletak di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan Constatering tersebut dihadiri oleh Panitera Muda Perdata, Jurusita serta 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Gresik serta Kuasa Pemohon Eksekusi dengan tanpa hadirnya Termohon Eksekusi.
Bahwa dalam pelaksanaan constatering tersebut, Termohon Eksekusi telah menyerahkan dan mengosongkan obyek eksekusi secara sukarela, sehingga permohonan eksekusi dalam perkara Nomor : 9/Eks.Lelang/2022/PN Gsk berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 500/45/2020 tanggal 06 Juli 2020 tersebut telah diselesaikan.


HUBUNGI KAMI


Silahkan hubungi Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik. Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Raya Permata Selatan No.6, kembangan, Kec. Kebomas, Gresik - Jawa Timur
Telp. (031) 51169931
Email. gresik.pn@gmail.com

Copyright © 2022 - 2026. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA