Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Gresik memimpin aparatur Pengadilan Negeri Gresik dalam menyampaikan sosialisasi layanan peradilan berbasis elektronik, meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), pemanfaatan aplikasi E-Berpadu, pelaksanaan Persidangan Elektronik (e-Litigation), serta mekanisme pengajuan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik. Selain itu, turut disampaikan optimalisasi layanan informasi kepada para pemangku kepentingan yang berasal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Rumah Tahanan (Rutan), dan Advokat sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinergi antar-lembaga dalam mendukung proses peradilan yang efektif dan efisien.
Dalam arahannya, KPN Gresik menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap prosedur layanan digital tersebut agar seluruh aparatur mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi antar instansi penegak hukum guna meminimalisasi kendala administratif maupun teknis dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, modern, dan akuntabel sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.