Hari

Kamis

,

Tanggal

02 Mei 2024

,

Jam

Delegasi

Prosedur bantuan delegasi masuk

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP :

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo;
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email);
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email);
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA Nomor W14-U31/1/HK.02/I/2023 tentang Perubahan Panjar Biaya Perkara Perdata, Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Biaya Hak - Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA.

Diberitahukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri, apabila akan meminta bantuan Pemanggilan Sidang / Pemberitahuan Putusan melalui Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA, maka dapat berkoordinasi dengan Koordinator Delegasi sesuai yang tertera pada SK terlampir.

[Download SK Panjar Biaya Perkara Januari 2023]


Copyright © 2022 - 2024. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA