Hari

Kamis

,

Tanggal

02 Mei 2024

,

Jam

Filosofi Kekuasaan Negara

filosofi-kekuasaan-negara 26 October 2021

Secara filosofis, kekuasaan negara semula dipegang pada satu tangan yakni raja, yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, kemudian berkat pemikiran ahli filsahat hukum karena peristiwa revolusi Perancis lahir prinsip filsafat demokrasi pada suatu kekuasaan negara yang terbagi ke dalam 3 kekuasaan negara yang sejajar,seimbang namun terpisah dalam arti tidak satu tangan lagi, yakni berupa kekuasaan eksekuti, yudikatif dan legislatif. Meski sebagai filosofi dasar kekuasaan negara sudah lama terbentuk dalam 3 kekuasaan tetapi hingga kini pemisahan dan kesejajaran secara realita belum secara ideal terlaksana. Pelaksanaan pemisahan dan penempatan posisi kesejajaran antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam praktek ketatanegaraan terlihat pada tata kelola keprotokoleran suatu acara kenegaraan atau pemerintahan baik pusat mau pun daerah. Penempatan kesejajaran kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif masih menjadi masalah antara das sein dengan das sollen. Penempatan posisi pejabat atau lembaganya masih timpang antara eksekutif, yudukatif dan legislatif. Eksekutif masih berperan sebagai kekuasaan yang dominan, melebihi kekuasaan legislatif, terlebih kekuasaan yudikatif. Dalam Forum Pimpinan terlihat jelas khususnya yudikatif ditempatkan pada posisi yang paling rendah dari posisi ekseskutif dan legislatif. Banyak pihak yang kurang atau tidak menyadari secara baik atas prinsip filosofi dasar keseimbangan dan kesetaraan ketiga kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif. Ketidak pahaman dimaksud bisa bersifat disadari atau tidak disadari, namun membawa efek kurang sinkronnya dengan semangat terbentuknya prinsip filsafat dasar kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan negara.

Hormat Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum.


Copyright © 2022 - 2024. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA