Hari

Kamis

,

Tanggal

02 Mei 2024

,

Jam

17 Hal yg harus diperhatikan terkait Pemeriksaan Setempat

17-hal-yg-harus-diperhatikan-terkait-pemeriksaan-setempat 18 October 2021

17 Hal yg harus diperhatikan terkait Pemeriksaan Setempat, yaitu:

1. Panjar biaya pemeriksaan setempat hanyalah untuk biaya transportasi yang senyatanya dikeluarkan dalam pemeriksaan setempat;
2. Sisa dari biaya transportasi wajib dikembalikan kepada para pihak;
3. Semua pengeluaran transportasi wajib ada bukti tanda terima;
4. Hakim tidak diperkenankan menguasai dan memegang panjar biaya transportasi, karena bukan kewenangan hakim;
5. Para pelaksana aparatur dari Pengadilan Negeri dilarang menerima sisa panjar biaya pemeriksaan setempat;
6. Bilamana situasi dan kondisi harus menginap di penginapan sekitar objek sengketa, maka dapat diperbolehkan sesuai dengan kelayakan, kepatutan, dan sewajarnya sebagaimana perhitungan taksiran dari petugas di Kepaniteraan Muda Perdata di Pengadilan Negeri;
7. Majelis hakim dan panitera dilarang menaksir panjar biaya pemeriksaan setempat, karena penaksiran panjar biaya pemeriksaan setempat adalah tupoksi dari Kepaniteraan Muda Perdata;
8. Panitera pengganti wajib menerima biaya pemeriksaan setempat dari bagian Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri (kasir), dan tidak diperbolehkan menerimanya dari para pihak;
9. Panitera pengganti wajib mengembalikan sisa panjar biaya pemeriksaan setempat dan bukti/kwitansi kepada Kepaniteraan Muda Perdata (kasir);
10. Kasir wajib mengeluarkan panjar biaya pemeriksaan setempat dari bank setelah penyetoran dari pemohon melalui bank;
11. Ketua Pengadilan Negeri wajib menetapkan Surat Keputusan tentang Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat, dan penetapan tersebut harus dikoordinasikan dengan Pengadilan Agama. Sehingga diharapkan dapat adanya kesamaan perihal biaya pemeriksaan setempat antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama;
12. Surat Keputusan tentang panjar biaya pemeriksaan setempat diperhitungkan berdasarkan jumlah per objek sengketa. Bilamana berdasarkan per kecamatan dapat menjadi masalah dikemudian hari bagi pelaksanaan di lapangan. Karena objek sengketa dalam per kecamatan dapat dimungkinkan lebih dari satu;
13. Penaksiran panjar biaya pemeriksaan setempat diwajibkan berdasarkan Surat Keputusan tentang panjar biaya pemeriksaan setempat;
14. Aparatur dari Pengadilan Negeri yang melaksanakan pemeriksaan setempat wajib ada surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan bagi hakim yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim ditunjuk melalui penetapan ketua majelis hakim;
15. Aparatur yang melaksanakan pemeriksaan setempat adalah petugas yang tupoksinya berkaitan dengan pemeriksaan setempat tersebut. Misalkan jurusita diperbolehkan mengikuti pemeriksaan setempat dengan alasan bahwa jurusita yang mengetahui objek sengketa dan jika sebelumnya jurusita tidak tahu letak objek sengketa diharapkan pada waktu eksekusi jurusita telah mengetahui letak objek sengketa sehingga tidak salah objek eksekusi;
16. Seyogyanya jurusita telah ditetapkan terlebih dahulu dalam penetapan jurusita di awal pemberkasan. Diharapkan satu jurusita hanya memegang satu berkas, baik itu dari awal pemanggilan, pemberitahuan para pihak, pelaksanaan pemeriksaan setempat, dan pelaksanaan eksekusi;
17. Bilamana jarak dan lokasi objek sengketa jauh dari Pengadilan Negeri, dapat dimungkinkan biaya transportasi meliputi makan siang. Hal demikian dapat dipersamakan biaya rental/transportasi “include” dalam biaya makan dan makan tersebut adalah sebagai fasilitas dari pihak rental. Dengan catatan sesuai dengan kelayakan, kepatutan, dan sewajarnya serta dapat dibuktikan dengan kwitansi/tanda terima dari pihak rental;


Copyright © 2022 - 2024. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA