- Details
- Created: Tuesday, 02 February 2016 03:06

MUCIKARI ABG DIVONIS 4 TAHUN
GRESIK - Majelis hakim yang menyidangka perkara mucikari anak dengan Terdakwa Wahyu Putri Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, menvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa mendapatan diskon 6 tahun dari Majelis hakim yang di pimpin Heriyanti. Pasalnya, minggu lalu JPU Dino Kriesmiardi menuntut terdakwa dengan hukuman penjata selama 10 tahun.