- Details
- Created: Thursday, 06 August 2020 03:54
STANDAR PELAYANAN
Pelayanan Persidangan
- Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00 Wib. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
- Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan.
- Pengadilan Negeri Gresik mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada situs Pengadilan Negeri Gresik
- Pengadilan Negeri Gresik akan memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
- Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, papan pengumuman, situs pengadilan
- Pengumuman denda tilang akan diberikan setiap hari Jumat, dengan melihat papan pengumuman, situs pengadilan
Biaya
- Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan pada perkara pidana.
- Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdata Besarnya panjar biaya perkara perdata adalah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gresik
- Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi.
- Pengadilan Negeri Gresik akan memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak
Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum)
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum.
Pelayanan Pengaduan
- Pengadilan Negeri Gresik menyediakan meja pengaduan (layanan hukum pada PTSP), email (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ), aplikasi SIWAS MARI, tata cara dapat dilihat di website dan petugas penerima pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan, harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
- Petugas penerima pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan. Pengaduan akan diinput ke dalam Aplikasi SIWAS MARI.
- Pengadilan Negeri Gresik akan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Masyarakat mengajukan pelayanan peradilan dan pelayanan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Petugas PTSP akan memberikan tanda terima pelayanan sebagai bukti telah dilayani.
- Jangka waktu pelayanan tergantung dari jenis pelayanan yang diminta (sesuai SOP).
File Standar Pelayanan